Beranda Profil Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Kumpulan informasi Tugas, Fungsi, dan Ruang Lingkup setiap instansi.

Kementerian ESDM

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut ringkasan tugas, fungsi, dan ruang lingkup.

Tugas Kementerian ESDM

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan teknis serta pembinaan dan pengawasan.

Fungsi Kementerian ESDM

  • Perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
  • Pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ESDM.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ESDM.

Ruang Lingkup Kementerian ESDM

Koordinasi nasional sektor ESDM, tata kelola, standardisasi, pembinaan teknis, serta pengawasan pelaksanaan tugas pada unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.

WhatsApp